Sistem Zonasi PPDB, Riyanto : Sebaiknya Segera Dihapus
“Pada Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 menjelaskan bahwa ‘Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan’. Maka dari itu saya minta sistem zonasi dihapus saja, karena bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya lagi.
Lebih jauh legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyarankan agar sistem PPDB menggunakan dua metode saja, yakni melalui seleksi jalur prestasi dan afirmasi. Hal tersebut menurutnya lebih fair ketimbang sistem zonasi.
“Kalau mau fair ya jalur prestasi dan afirmasi. Jalur prestasi misalnya, itu kan dibagi dua kategori, prestasi akademik dan non akademik. Saya rasa itu lebih fair. Karena disitu seleksinya benar-benar kompetitif, dan buat motivasi juga bagi anak-anak untuk belajar lebih rajin lagi,” pungkasnya.
Ia juga menilai upaya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan menyiapkan sekolah swasta gratis sejatinya sangatlah positif. Namun, kata dia, orangtua siswa masih cenderung ingin anaknya masuk sekolah negeri.
“Sekolah swasta gratis itu bagus, karena kami juga mendorong adanya sekolah swasta gratis. Namun sekolah negeri masih menjadi tujuan utama dan masih menjadi favorit orangtua. Karena, sekolah negeri memiliki fasilitas yang lengkap,” imbuhnya.
