Sistem Zonasi PPDB, Riyanto : Sebaiknya Segera Dihapus
Tangerang – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang dari fraksi PPP, Riyanto berharap sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang di tawarkan oleh Dindik segera dihapus, karena bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945, tentang pendidikan yang merupakan hak mendasar bagi warga negara.
Menurutnya, Gonjang ganjing polemik dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang di tawarkan 4 sistem jalur itu dianggap tidak fair dan masih belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
Seperti jalur Afirmasi, jalur Zonasi, jalur Prestasi dan jalur Perpindahan Orang Tua baik di tingkat SMP maupun SMA dan ini menjadi sorotan tajam masyarakat.
Terlebih, sistem ukur jarak dengan menggunakan google map dinilai kurang akurat alias tidak valid. Sehingga banyak siswa yang gugur meski jarak rumahnya dengan sekolah hanya ratusan meter.
“Banyak orangtua siswa yang mengadu ke kami bahwa anaknya tidak lolos seleksi PPDB, padahal jarak rumahnya dengan sekolah hanya ratusan meter,” ujar Riyanto kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Menurut Riyanto, sistem zonasi dalam PPDB juga bisa membuka celah terjadinya dugaan praktik jual beli bangku, titip Kartu Keluarga (KK) atau manipulasi data dan lain sebagainya.
Baca juga :Menpora Lepas Timnas Garuda INAF U-23 Berlaga di Malaysia
“Kita semua bisa lihat beberapa kasus yang viral belakangan ini. Seperti kasus orangtua siswa yang mengukur secara manual jarak rumah dan sekolah di SMAN 5 Kota Tangerang. Lalu di Jawa Barat, Pemprov Jabar akhirnya membatalkan keikutsertaan 4.791 siswa dalam proses PPDB lantaran ditemukan adanya pemalsuan data,” ucap Riyanto.
Bertentangan dengan UUD 1945
Sejatinya, kata Riyanto, pendidikan merupakan hak mendasar bagi warga negara. Itu, diatur dalam undang-undang dasar. Sehingga, ia menilai sistem zonasi ini justru bertentangan dengan undang-undang dimaksud.
