Terkesan Asal Dan Raup Untung Saja, Tanah Kavling Ini Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap
Suasana lokasi Tanah Kavling di dusun Bengkelo Lor, Benjeng, Gresik milik CV. PAAJ Property. (Foto istimewa)
Gresik – Bisnis tanah Kavling memang menjanjikan. Prospek di bidang ini marak menjadi jujugan para investor berduit untuk meraup keuntungan yang sebesar – besarnya.
Namun, dikutip dari Rasan.my.id ada yang sangat disayangkan jika kegiatan bisnis ini terkesan tidak di lengkapi dengan konsep yang matang. Seperti Kavlingan yang ada di Desa Bengkelo Lor milik CV PAAJ.
Saat pembeli datang ke lokasi tak ada satupun marketing yang standby. Setelah mencoba bertanya kepada penduduk ternyata muncul seseorang pria setengah baya bernama Karyono yang mengaku sebagai marketing, Kamis (7/September/2023).
Tapi anehnya, saat di tanya mengenai segala sesuatu yang menyangkut tanah tersebut, dirinya tidak bisa memberikan penjelasan apapun.
Tentunya, dari situ calon pembeli yang sebelumnya berminat untuk memliki aset tanah di daerah itu akan menjadi berubah pikiran dikarenakan rasa was was dan rasa tidak nyaman.
Seperti yang diungkapkan salah satu calon pembeli, ‘sebut saja’ Dodo menuturkan bahwa terdapat kesan seperti ada sesuatu yang disembunyikan dari pria yang mengaku sebagai marketing tersebut.
“Bagaimana kita bisa yakin kalau marketingnya saja tidak paham dengan status tanah yang di jualnya. Entah Ndak paham, atau sengaja bungkam. Jangan jangan endingnya bermasalah nanti.” Ungkap Dodo, Kamis, (7/9).
Selain itu, Dodo juga mempunyai kekhawatiran kalau diduga tanah kavling ini tidak berizin dari berbagai unsurnya.
“Perijinannya gimana ya, terus kondisi lahan apakah masih menjadi lahan pertanian subur yang harusnya masih digunakan untuk pertanian tidak,” pungkasnya.
Selain itu, dirinya juga menduga asal tanah urugan yang dipergunakan tersebut berasal dari Galian C yang tak berijin. Karena jika memang begitu, tentu pengembang akan sangat bisa disangkakan sebagai penadah barang ilegal.
“Awalnya saya memang berminat, tapi kalau seperti ini saya jadi khawatir, bagaimana perizinannya, kemudian asal usul tanah urugan di ambil dari mana, jangan jangan diurug dengan tanah galian C yang tak berizin. Ya kita ini kan ingin memiliki tanah untuk selamanya, tapi kalau di awal aja mencurigakan gini ya mending cari aman aja,” tuturnya.
Diduga kuat, usaha Kavlingan itu tak berijin, karena perijinan untuk itu umumnya hanya terbit di tingkat kelurahan.
Adapun yang harusnya benar ada perijinannya yakni usaha di bidang pembangunan perumahan dan pemukiman.
Lebih lanjut awak media masih berupaya mencoba menghubungi pemilik usaha kavlingan yang ada di Bengkelo Lor, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik itu
Selain itu, saat Kepala Desa hendak di Konfirmasi di kantornya, awak media mendapati kantor yang telah kosong dan tak ada orang.
Hingga berita ini di tayangkan awak media masih menelusuri ke pihak pihak terkait, diantaranya kepala desa, maupun pemilik usaha Kavling itu sendiri.
Adapun jika mengacu pada program LSD (Lahan Sawah Dilindungi) oleh Kementerian Agraria di masa Pemerintahan Presiden Jokowi ini, bahwa seharusnya lahan tersebut diduga tidak bisa di gunakan untuk pemukiman.
Dari fakta dan kondisi yang ditemukan di lapangan, tentunya hal ini tak lepas dari pengawasan Tata Lingkungan pada Dinas lingkungan Hidup wilayah Gresik. Lebih lanjut, awak media masih berupaya terus menggali dari sumber sumber yang berkompeten dalam hal ini.
