Polres Magetan Ungkap 3 Kasus Penipuan, 3 Pelaku Diamankan

0
Polres Magetan

Tiga orang tersangka penipuan berikut barang bukti saat ditunjukkan dalam Press Releas di halaman Mapolres Magetan, (foto : humas)

Magetan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil ungkap 3 kasus penipuan yang meresahkan masyarakat.

 Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi menyampaikan bahwa tiga tersangka berhasil ditangkap dan diamankan.

“Dalam operasi yang berlangsung beberapa waktu lalu, ketiganya berhasil kita amankan,” ujarnya, Kamis, (27/07/2023).

Kasus Penipuan Pertama: Modus Janji Pekerjaan Palsu

Tersangka berinisial ‘A’ (27), mantan staf Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Panekan Kabupaten Magetan, berhasil memperdayai empat orang dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan membayar sejumlah uang. 

Pelaku dengan mengunjungi rumah para korban, memberi harapan palsu bahwa mereka akan dipekerjakan sebagai staf komputer dengan gaji menggiurkan sebesar Rp 3,2 juta per bulan. 

Terjebak oleh rayuan palsu, para korban akhirnya menyerahkan uang antara Rp 5 juta hingga Rp 15 juta per orang.

Kasus Kedua: Cinta Palsu di Dunia Maya

Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial IP (35), yang berkenalan dengan seorang janda muda melalui aplikasi TikTok. 

Mereka berdua menjadi dekat, dan IP pun berpura-pura ingin menikahi korban.

 Selama periode Mei hingga Juni 2023, tersangka meminta uang berulang kali dari korban dengan berbagai dalih terkait persyaratan pernikahan. 

Karena percaya dan menganggapnya sebagai calon suami, korban tanpa curiga memberikan uang sebesar Rp 19 juta.

 Sayangnya, kenyataannya sungguh kelam, setelah meminjam motor milik korban untuk mengurus rencana pernikahan, IP melarikan diri dengan motor tersebut dan menghilang tanpa jejak.

Kasus Penipuan Ketiga: Narapidana Menipu Atlet Gulat Magetan

Kasus penipuan ketiga melibatkan seorang narapidana yang mendekam di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Madiun. 

Tersangka ini mengaku sebagai petugas dari Dinas Sosial Magetan dan menipu seorang atlet gulat Magetan. 

Pelaku berpura-pura akan membantu membangun sasana gulat dan meminta korban menyalurkan sejumlah uang dengan dalih tertentu.

 Total kerugian yang dialami korban mencapai angka mencengangkan, yaitu sekitar Rp 121 juta. Modusnya melibatkan seorang wanita berinisial ‘A’ yang membantu dalam proses transfer uang antara pelaku dan korban.

Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasat Reserse Kriminal Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, menyatakan bahwa dalam ungkap 3 kasus penipuan ini ketiga tersangka telah berhasil ditangkap berdasarkan bukti-bukti yang cukup kuat.

 Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e dan Pasal 56 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tetap waspada terhadap penipuan.

 “Kami mengimbau agar warga tidak mudah percaya dengan janji-janji yang terlalu menggiurkan dari pihak yang tidak dikenal. Dalam menghadapi perkembangan teknologi dan komunikasi, kesadaran dan kehati-hatian menjadi kunci untuk menghindari kasus penipuan serupa di masa mendatang,” tutupnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *