Kaburnya Pasien LRPPN-BI Tuai Sorotan, Lembaga Pemerhati Desak BNN Evaluasi Total

0

SURABAYA — Insiden kaburnya sejumlah pasien dari rumah rehabilitasi Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) pada 11 Januari 2026 menuai sorotan tajam dari berbagai lembaga pemerhati kebijakan publik. Peristiwa tersebut dinilai sebagai sinyal serius adanya persoalan dalam pengelolaan dan pelayanan rehabilitasi.

Ketua Lembaga Pemantau dan Analisis Strategis (LPAS), Iwan, menegaskan bahwa kaburnya pasien tidak dapat dipandang sebagai kejadian biasa. Menurutnya, peristiwa tersebut justru mengindikasikan lemahnya sistem manajemen, pelayanan, dan fasilitas di LRPPN-BI.

“Kaburnya pasien ini harus disikapi secara bijak, tetapi juga tegas. Ini menjadi cambuk bagi Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja LRPPN-BI,” ujar Iwan, Rabu, 28 Januari 2026

Ia menduga, faktor utama yang mendorong pasien memilih kabur berkaitan erat dengan kualitas pelayanan dan kelayakan fasilitas rehabilitasi yang diterima mereka selama menjalani proses pemulihan.

Menurut Iwan, sangat kecil kemungkinan pasien akan melarikan diri apabila mendapatkan perlakuan yang manusiawi, pendampingan rehabilitasi yang sesuai standar, serta fasilitas yang layak.

“Kalau pasien dilayani dengan baik, kebutuhannya terpenuhi, dan mereka merasa dihargai sebagai manusia, hampir mustahil terjadi kaburnya pasien. Ini yang patut dicurigai dan ditelusuri secara mendalam,” tegasnya.

Selain itu, Iwan juga menyoroti aspek pembiayaan operasional yang dibebankan kepada pasien. Ia menilai transparansi biaya dan kesesuaian antara pungutan dengan layanan yang diberikan kepada pengelola harus menjadi perhatian serius pihak BNN atau pemerintah untuk di tinjau ulang

“Coba kita posisikan diri sebagai pasien. Ketika sudah dibebani biaya operasional, namun fasilitas yang diterima kita jauh dari kata layak, termasuk kualitas makanan yang tidak memenuhi standar gizi, maka kejenuhan dan ketidaknyamanan pasti muncul,” imbuhnya.

Iwan menekankan bahwa proses rehabilitasi narkoba tidak hanya menyangkut pemulihan fisik, tetapi juga aspek pengobatan mental dan psikologis pasien. Standar pelayanan yang buruk, lanjutnya, justru berpotensi menggagalkan tujuan utama rehabilitasi itu sendiri.

Terkait insiden kaburnya pasien, ia mengingatkan agar seluruh proses penanganan dan evaluasi tetap mengacu pada peraturan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Undang-Undang yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan pelanggaran hukum maupun stigma baru terhadap pasien rehabilitasi.

Iwan juga berharap harusnya LRPPN wajib mengumumkan nama nama pasien yang melarikan diri dari tempat rehabnya. Agar pihak kepolisian dan BNN dapat melakukan pencarian di sekitar keluarganya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak LRPPN-BI maupun BNN belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kaburnya pasien maupun langkah evaluasi yang akan ditempuh. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *