Modus Kehabisan Bensin, Pria Ini Sikat Hp Targetnya

0

Sampang – Seorang pria Asal Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, diamankan polisi setelah melakukan aksinya mencuri HP milik Korban Sriwati Perempuan Asal Desa Karang Anyar, Kecamatan Tambelangan dengan modus kehabisan bensin, Sabtu (08/09/2023).

Namun sebelumnya, tersangka ini berhasil ditangkap warga yang juga melintas di jalan, dan tersangka diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Sektor (Polsek) Tambelangan untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya.

Menurut Kapolres Sampang AKBP. Siswantoro, SIK., MH, melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda.Sujianto, SH, telah membenarkan kejadian tersebut, bahkan tersangka sudah diserahkan kepada Polres Sampang oleh Polsek Tambelangan.

“ Iya benar kejadian tersebut, ini tersangka sudah di polres, dari Polsek Tambelangan telah menyerahkan ke sini “ katanya.

Dia juga menceritakan kronologis kejadiannya, Pada saat Korban mengendarai sepeda motor untuk mengirim makanan ke adiknya di Pondok Nung Gunung Lomair Bangkalan. Di tengah perjalanan, ada seorang pengendara sepeda motor yang tidak dikenal meminta bantuan karena sepeda motornya hampir kehabisan bensin.

“ Ketika Korban mencoba membantu, pelaku tiba-tiba mengambil handphone Korban yang berada di kantong depan sepeda motor namun Pelapor/Korban berusaha merebutnya hingga terjadi tarik menarik, akan tetapi pelaku berhasil menguasai handphone tersebut “ terangnya.

Namun, ketika pelaku hendak melarikan diri dengan sepeda motornya, Korban berhasil mengambil kunci kontak sepeda motor pelaku  dan melarikan diri sambil berteriak minta tolong. Dalam beberapa meter, ada pengendara sepeda motor lain yang mendekati, dan beberapa orang lainnya juga membantu Korban mengambil kembali handphone tersebut dari pelaku.

“ Setelah Pelaku diserahkan oleh warga ke Polsek Tambelangan, dan dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku “ ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan kelakuan tersangka ini, maka di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan  ancaman hukuman maksimal 9 tahun dibui. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *